Jumat, 07 Maret 2014

perkembangan dan klasifikasi akuntansi internasional



Standar Akuntansi Internasional (IASB) telah didahului oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional Committee (IASC), yang beroperasi dari tahun 1973 sampai 2001. IASC didirikan pada bulan Juni 1973 sebagai hasil dari perjanjian oleh badan akuntansi di Australia,  Kanada, Perancis, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Irlandia dan Amerika Serikat, dan negara-negara ini merupakan Dewan IASC di waktu itu. Kegiatan profesional internasional dari badan akuntansi berada dibawah Federasi Akuntan Internasional (IFAC) pada tahun 1977. Pada tahun 1981, IASC dan IFAC setuju bahwa IASC akan memiliki otonomi penuh dan lengkap dalam menetapkan standar akuntansi internasional dan dalam penerbitan dokumen diskusi tentang isu-isu akuntansi internasional. Pada saat yang sama, semua anggota IFAC menjadi anggota IASC. Link ini keanggotaan dihentikan Mei 2000 ketika IASC Konstitusi telah diubah sebagai bagian dari reorganisasi IASC.
Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Akuntansi Internasional
·         Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu :
(1) faktor lingkungan,
(2) Internasionalisasi dari disiplin akuntansi, dan
(3) Internasionalisasi dari profesi akuntansi.
 Faktor Lingkungan yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Akuntansi
·         Choi et. al (1998; 36) menjelaskan sejumlah faktor lingkungan yang diyakini memiliki pengaruh langsung terhadap pengembangan akuntansi, antara lain :
1. Sistem Hukum
2. Sistem Politik
3. Sifat Kepemilikan Bisnis
4. Perbedaan Besaran dan Kompleksitas Perusahaan-Perusahaan Bisnis
 Akuntansi Internasional, Pola, Budaya, & Perkembangan
Meskipun terdapat perhatian yang mendalam mengenai banyaknya pengaruh faktor lingkungan yang mempengaruhi perkembangan akuntansi secara global, para ahli juga percaya bahwa terdapat perbedaan pola secara sistematis mengenai perilaku akuntansi di beberapa negara. Untuk mengetahui apakah terdapat keseragaman atau perbedaan yang sistematis di dalam sistem akuntansi yang mungkin dapat mengelompokkan beberapa negara menjadi satu, maka diperlukan suatu pengklasifikasian yang memadai.
Perbedaan pola perilaku akuntansi bisa diidentifikasi dalam penilaian yang dihasilkan dari beberapa tahun perkembangan terhadap faktor-faktor seperti nilai-nilai budaya, sistem hukum, orientasi politik, dan perkembangan ekonomi. Tantangan kita saat ini adalah untuk menyesuaikan diri terhadap pergeseran dari budaya yang telah ada sebelumnya dengan desakan global akan transparansi dan kredibilitas akuntansi untuk memfasilitasi arus modal efisien ke pasar keuangan. Untuk melakukan ini, diperlukan pengakuan bahwa tradisi dan budaya membentuk pemikiran akuntansi di sebuah negara dan perubahan tersebut dapat diperoleh ketika kita mengetahui dan memahami budaya tersebut
KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan system hokum suatu Negara.
 (1) Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon.
(2) Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.

Banyak perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini
(1) Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka,
(2) Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent,
(3) Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti
-        depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
-        sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
-        pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).

Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
sumber:

http://rangkumanmateriakuntansi.wordpress.com/2012/05/07/akuntansi-internasional/

Senin, 25 November 2013

tugas ke II, contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntan

Nama: Dwi Astuti
Npm: 22210174  
Mata Kuliah: Etika Profesi Akuntansi#  
Dosen: Evan Indrajaya 



I.                   Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya jasa, industri dan bisnis, profesi akuntan publik juga
mengalami perkembangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa
akuntan publik inilah yang menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam melakoni perannya,
akuntan publik dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme. Menurut Machfoedz (1997),
seorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional, yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan
sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Sikap dan tindakan etis akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Publik. Kode
etik tersebut dimaksudkan sebagai panduan tentang bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Namun, karena profesi ini semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun
semakin tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin sulit.
            Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut juga menunjukkan bahwa
menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat professional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis seperti hal di atas merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan publik. faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis akuntan public antara lain adalah lamanya bekerja, kedudukan atau posisi, imbalan yang diterima, pendidikan, budaya organisasi, lingkungan keluarga, pengalaman hidup, religiusitas, hukum beserta interpretasinya, dan Emotional Quontient (EQ).
Berdasarkan hal tersebut, penulis menganggap bahwa dalam membangun citra akuntan publik di mata publik, akuntan publik harus bisa menjalani perannya sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik yang berlaku. menunjukkan bahwa religiusitas (sebagai faktor internal) dan budaya organisasi (sebagai faktor eksternal) merupakan faktor yang paling dominan berpengaruh x terhadap perilaku etis auditor, penulis ingin mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan akuntan publik untuk menegakkan kode etik akuntan dalam KAP-nya (organisasi tempat ia beraktivitas). Oleh karena masa depan profesi akuntan publik masih panjang, penelitian terkait etika ini menjadi penting guna meningkatkan dan mengembangkan perilaku profesional akuntan publik, terutama mengingat profesi ini rawan terhadap tindakan tidak etis.


II.                Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.

III.             Analisis
      Dalam kasus ini, dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus tersebut dapat disimpulkan terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip Standar Tekhnis. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

IV.             Solusi
Sebaiknya okum yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran harus ditindak dengan tegas, agar tidak terulang lagi dengan kasus yang sama. Karena itu telah berdampak negative bagi akuntan lainya, dan juga dapat merugikan dalam segi finansial, selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya.

V.                Saran
Perlu adanya seleksi ulang untuk mendapatkan akuntan yang menjunjung tinggi tentang standar etika professional. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran seperti kasus tersebut. Dan bisa mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.

VI.             Kesimpulan
Dari kesimpulan kasus diatas maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri tanpa penerapan ilmu yang baik pun akan sia-sia jika tidak di laksanakan dengan tekun dan konsekuen.

Sumber:
§  http://latihanetikaprofesi.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
§   http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
 

Kamis, 27 Juni 2013

english assignment 4

Product : Indonesian traditional food "rendang"
Restaurant : Masakan Padang
Review Positif (+)

·         good
·         spicy
·         savory
·         Delicious
·         satisfied


Latter of  Offer                 
                                                                                                Dwiastuti231@yahoo.co.id
                                                            Jakarta, 27 juni 2013

General manajer padang restaurant
Dear Sir / Madam
My name is Dwi Astuti. I am I was a student at University Gunadarma. The purpose of my letter, I really appreciate about your restaurant the food menu, the "rendang" I love it. the right seasoning, and meat was hard not to be my favorite food.
Rendang is a dish of meat or randang spicy flavor that uses a mixture of various herbs and spices. This dish is produced from heated cooking process repeated with coconut milk. Cooking process takes many hours to dry and solid black. At room temperature, rendang can last for weeks. Rendang is cooked in a shorter time and has not dried coconut called kalio, light golden brown.
Rendang can be found at Rumah Makan Padang worldwide. The cuisine is popular among the people of Indonesia and other countries in Southeast Asia, such as Malaysia, Singapore, Brunei, the Philippines, and Thailand. In the region of origin, Minangkabau, rendang served in a variety of ceremonies and special events. Though rendang is a traditional Minangkabau cuisine in general, each region in the Minangkabau have cooking techniques and the use of different herbs.
In 2011, rendang dish has been named as the first rank in the list of World's 50 Most Delicious Foods (World's 50 most delicious dishes) held by CNN International.
Not recommended for patients with acute ulcer and cholesterol because it contains coconut milk and spicy.
Thanks,


Minggu, 02 Juni 2013

english assignment 3


Jakarta has a hot and humid climate on the boundary between tropical monsoon and savanna (Aw) according to the Koppen climate classification system. Despite being located relatively close to the equator, the city has distinct wet and dry seasons. The wet season in Jakarta covers the majority of the year, running from November through June. The remaining four months forms the city’s dry season. Located in the western part of Java, Jakarta’s wet season rainfall peak is January with average monthly rainfall of 389 millimetres (15.3 in), and its dry season low point is September with a monthly average of 30 millimetres (1.2 in) 

                                                                                                                              Climate data for Jakarta
Month
Jan
Feb
Mar
Apr
May
Jun
Jul
Aug
Sep
Oct
Nov
Dec
Year
Average high °C (°F)
31.5
(88.7)
32.3
(90.1)
32.5
(90.5)
33.5
(92.3)
33.5
(92.3)
34.3
(93.7)
33.3
(91.9)
33.0
(91.4)
32.0
(89.6)
31.7
(89.1)
31.3
(88.3)
32.0
(89.6)
32.6
(90.7)
Average low °C (°F)
24.2
(75.6)
24.3
(75.7)
25.2
(77.4)
25.1
(77.2)
25.4
(77.7)
24.9
(76.8)
25.1
(77.2)
24.9
(76.8)
25.5
(77.9)
25.5
(77.9)
24.9
(76.8)
24.9
(76.8)
24.8
(76.6)
Rainfall mm (inches)
389.7
(15.343)
309.8
(12.197)
100.3
(3.949)
257.8
(10.15)
139.4
(5.488)
83.1
(3.272)
30.8
(1.213)
34.2
(1.346)
30.0
(1.181)
33.1
(1.303)
175.0
(6.89)
123.0
(4.843)
1,706.2
(67.173)
Avg. rainy days
26
20
15
18
13
17
5
5
6
9
22
12
168
 % humidity
85
85
83
82
82
81
78
76
75
77
81
82
81
Mean monthly sunshine hours
189
182
239
255
260
255
282
295
288
279
231
220
2,975
                                                                                             Source #1: World Meteorological Organization






sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta