Senin, 25 November 2013

tugas ke II, contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntan

Nama: Dwi Astuti
Npm: 22210174  
Mata Kuliah: Etika Profesi Akuntansi#  
Dosen: Evan Indrajaya 



I.                   Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya jasa, industri dan bisnis, profesi akuntan publik juga
mengalami perkembangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa
akuntan publik inilah yang menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam melakoni perannya,
akuntan publik dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme. Menurut Machfoedz (1997),
seorang akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional, yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan
sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Sikap dan tindakan etis akuntan publik diatur dalam Kode Etik Akuntan Publik. Kode
etik tersebut dimaksudkan sebagai panduan tentang bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Namun, karena profesi ini semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun
semakin tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin sulit.
            Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut juga menunjukkan bahwa
menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat professional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis seperti hal di atas merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan publik. faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku etis akuntan public antara lain adalah lamanya bekerja, kedudukan atau posisi, imbalan yang diterima, pendidikan, budaya organisasi, lingkungan keluarga, pengalaman hidup, religiusitas, hukum beserta interpretasinya, dan Emotional Quontient (EQ).
Berdasarkan hal tersebut, penulis menganggap bahwa dalam membangun citra akuntan publik di mata publik, akuntan publik harus bisa menjalani perannya sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan kode etik yang berlaku. menunjukkan bahwa religiusitas (sebagai faktor internal) dan budaya organisasi (sebagai faktor eksternal) merupakan faktor yang paling dominan berpengaruh x terhadap perilaku etis auditor, penulis ingin mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan akuntan publik untuk menegakkan kode etik akuntan dalam KAP-nya (organisasi tempat ia beraktivitas). Oleh karena masa depan profesi akuntan publik masih panjang, penelitian terkait etika ini menjadi penting guna meningkatkan dan mengembangkan perilaku profesional akuntan publik, terutama mengingat profesi ini rawan terhadap tindakan tidak etis.


II.                Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.

III.             Analisis
      Dalam kasus ini, dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus tersebut dapat disimpulkan terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip Standar Tekhnis. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

IV.             Solusi
Sebaiknya okum yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran harus ditindak dengan tegas, agar tidak terulang lagi dengan kasus yang sama. Karena itu telah berdampak negative bagi akuntan lainya, dan juga dapat merugikan dalam segi finansial, selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya.

V.                Saran
Perlu adanya seleksi ulang untuk mendapatkan akuntan yang menjunjung tinggi tentang standar etika professional. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran seperti kasus tersebut. Dan bisa mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.

VI.             Kesimpulan
Dari kesimpulan kasus diatas maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri tanpa penerapan ilmu yang baik pun akan sia-sia jika tidak di laksanakan dengan tekun dan konsekuen.

Sumber:
§  http://latihanetikaprofesi.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
§   http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar