Npm: 22210174
Mata Kuliah: Etika Profesi Akuntansi#
Dosen: Evan Indrajaya
I.
Pendahuluan
Seiring
dengan berkembangnya jasa, industri dan bisnis, profesi akuntan publik juga
mengalami
perkembangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas akan jasa
akuntan
publik inilah yang menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam melakoni
perannya,
akuntan
publik dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme. Menurut Machfoedz
(1997),
seorang
akuntan dikatakan profesional apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan
dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional,
yang
diantaranya
diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan
akan
sangat
menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Sikap dan tindakan etis akuntan publik diatur dalam
Kode Etik Akuntan Publik. Kode
etik
tersebut dimaksudkan sebagai panduan tentang bagaimana seharusnya para akuntan bertindak.
Namun, karena profesi ini semakin berkembang dan peningkatan persaingannya pun
semakin
tajam, maka upaya untuk menerapkan kode etik dengan tepat menjadi semakin
sulit.
Terjadinya kasus-kasus penyimpangan
kode etik tersebut juga menunjukkan bahwa
menegakkan
kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Profesi akuntan publik sering
dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik
dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat professional
judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau
dilema etis seperti hal di atas merupakan tantangan bagi profesi akuntan
publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang
sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik
tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang
mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan publik. faktor-faktor yang
mempengaruhi perilaku etis akuntan public antara lain adalah lamanya bekerja,
kedudukan atau posisi, imbalan yang diterima, pendidikan, budaya organisasi,
lingkungan keluarga, pengalaman hidup, religiusitas, hukum beserta interpretasinya,
dan Emotional Quontient (EQ).
Berdasarkan hal tersebut, penulis menganggap bahwa
dalam membangun citra akuntan publik di mata publik, akuntan publik harus bisa
menjalani perannya sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan
kode etik yang berlaku. menunjukkan bahwa religiusitas (sebagai faktor
internal) dan budaya organisasi (sebagai faktor eksternal) merupakan faktor
yang paling dominan berpengaruh x terhadap perilaku etis auditor, penulis ingin
mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan akuntan publik untuk menegakkan
kode etik akuntan dalam KAP-nya (organisasi tempat ia beraktivitas). Oleh
karena masa depan profesi akuntan publik masih panjang, penelitian terkait etika
ini menjadi penting guna meningkatkan dan mengembangkan perilaku profesional
akuntan publik, terutama mengingat profesi ini rawan terhadap tindakan tidak
etis.
II.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika
Profesi Akuntan
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali
muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan
yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan
Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah
& Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan
secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
III.
Analisis
Dalam kasus ini,
dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT
Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun
buku 2001 sampai dengan 2004. pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini
akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus
tersebut dapat disimpulkan terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip
etika profesi yaitu prinsip Standar Tekhnis. Dimana dalam standar tekhnis
setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati
oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
IV.
Solusi
Sebaiknya okum yang bersangkutan
yang melakukan pelanggaran harus ditindak dengan tegas, agar tidak terulang
lagi dengan kasus yang sama. Karena itu telah berdampak negative bagi akuntan
lainya, dan juga dapat merugikan dalam segi finansial, selain itu umur ekonomis
dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya.
V.
Saran
Perlu adanya seleksi ulang untuk
mendapatkan akuntan yang menjunjung tinggi tentang standar etika professional.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran seperti kasus tersebut. Dan bisa mengaplikasikan keahlian sebagai
tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
VI.
Kesimpulan
Dari
kesimpulan kasus diatas maka
dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi
si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri
tanpa penerapan ilmu yang baik pun akan sia-sia jika tidak di laksanakan dengan
tekun dan konsekuen.
Sumber:
§ http://latihanetikaprofesi.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
§ http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar